RSS

Siapa bilang Pacitan kota sepi dan mati? luangkan waktu jalan-jalan menikmati 1001 goa dan pantai di Pacitan.

Halaman

buletin remaja

PACARAN
Sebetulnya tak ada definisi resmi tentang pacaran, namun banyak orang salah presepsi, remaja bergengsi apabila tidak punya pacar, mereka menganggap bahwa pacaran itu halal karena merasa sudah memiliki/dimiliki pria/wanita meski tanpa melalui proses pernikahan. Sebenarnya ini berasal dari budaya barat, namun budaya muslim juga ada yang menirukan.
Kalau dilihat dalam syari'at pacaran itu tak ada. Dalam ajaran Islam, hubungan antara laki-laki dengan perempuan sangat dibatasi, jangankan sampai menganggapnya menjadi miliknya sebelum menikah. kalau sudah merasa jadi miliknya biasanya membatasi kebebasan, dilarang begini/begitu, harus begini/begitu dll seolah-olah dia sudah jadi milik seutuhnya, kemana-mana
bergandengan, berakrab-akraban/bergaul, berdua-duaan di tampat yang sepi antara lelaki dan perempuan, ini sudah termasuk melakukan kemaksiatan meskipun pada akhirnya dinikahi.
Proses pernikahan yang diajarkan dalam Islam, jika seseorang telah berniat untuk menikahi seseorang, ia diijinkan untuk melihat (nadhar).
Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda;
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda, apabila salah seorang di antara kamu melamar seorang wanita, jika ia mampu melihat dan mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah(HR Abu Dawud)
Nadhar itu tidak harus dilakukan, namun disarankan agar tidak menimbulkan kekecewaan dikemudian hari, dan menambah cinta kasihnya. Jika seseorang tidak melihat dahulu dan langsung meminang juga boleh. Setelah itu ia bisa melakukan khitbah, dan dilaksanakan pernikahan. Allahu a'lam bish-shawab

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar